Ketentuan tersebut antara lain mencakup pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengelolaan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.
Menurut Bambang, kepastian ini sangat penting di tengah upaya PTBA untuk mengejar target produksi pada 2026 sebesar 49,5 juta ton. Demi keberlangsungan dan keberlanjutan produksi pada 2027, perseroan juga sudah mengajukan kuota produksi kepada Kementerian ESDM.
PTBA juga memastikan kebutuhan domestik tetap menjadi prioritas dalam rencana produksi. Hingga semester I-2026, penjualan domestik perseroan mencapai 10,77 juta ton atau sekitar 51 persen dari total penjualan.
(Rahmat Fiansyah)