sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PTBA Minta Restu ESDM Gunakan Perusahaan Afiliasi Jadi Kontraktor Pertambangan

Market news editor Rahmat Fiansyah
05/10/2026 10:25 WIB
PTBA buka suara soal kebijakan pemerintah yang melarang produsen bara untuk menggunakan anak perusahaan atau afiliasi sebagai kontraktor.
PTBA buka suara soal kebijakan pemerintah yang melarang produsen bara untuk menggunakan anak perusahaan atau afiliasi sebagai kontraktor. (Foto: Ist)
PTBA buka suara soal kebijakan pemerintah yang melarang produsen bara untuk menggunakan anak perusahaan atau afiliasi sebagai kontraktor. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) buka suara soal kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang produsen bara untuk menggunakan anak perusahaan atau afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan, kecuali atas izin Menteri. 

Aturan baru tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Saat ini, PTBA menggunakan perusahaan afiliasi PT Satria Bahan Sarana (SBS) sebagai kontraktor jasa penambangan.

Direktur Utama PTBA, Bambang Ismawan mengatakan, pada prinsipnya, PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Saat ini, perseroan tengah menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.

"Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi dalam setiap proses evaluasi berdasarkan kebijakan dan aturan yang berlaku,” kata Bambang dalam keterangan resmi, Senin (5/10/2026).

Kepmen ESDM tersebut mengatur bahwa penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan. 

Ketentuan tersebut antara lain mencakup pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengelolaan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.

Menurut Bambang, kepastian ini sangat penting di tengah upaya PTBA untuk mengejar target produksi pada 2026 sebesar 49,5 juta ton. Demi keberlangsungan dan keberlanjutan produksi pada 2027, perseroan juga sudah mengajukan kuota produksi kepada Kementerian ESDM.

PTBA juga memastikan kebutuhan domestik tetap menjadi prioritas dalam rencana produksi. Hingga semester I-2026, penjualan domestik perseroan mencapai 10,77 juta ton atau sekitar 51 persen dari total penjualan.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement