- Penghasilan maksimum bagi yang tidak kawin: Rp6 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp7,5 juta (Papua dan Papua Barat)
- Penghasilan maksimum bagi yang kawin: Rp8 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp10 juta (Papua dan Papua Barat)
- Penghasilan maksimum satu orang untuk Tapera: Rp8 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp10 juta (Papua dan Papua Barat)
Selain harus masuk kriteria MBR, seseorang yang ingin mendapatkan rumah lewat program MBR yang disediakan Kementerian PUPR juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni:
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah, usia pemohon tidak lebih dari 65 tahun saat kredit jatuh tempo
- Khusus ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai 80 tahun saat kredit jatuh tempo
- Pemohon ataupun pasutri tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah
- Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang yang digunakan wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah harus sesuai dengan peraturan pemerintah
Demikianlah informasi tentang kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Jika Anda masuk dalam kriteria, maka Anda berhak mendapatkan kesempatan untuk membeli rumah lewat program MBR. (NKK)