Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kriteria MBR dibuat berdasarkan besaran penghasilan. Besaran ini terbagi dalam dua jenis, yakni penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin dan penghasilan orang perseorangan yang kawin.
Penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin adalah seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari:
- Gaji
- Upah
- Hasil usaha sendiri
Sedangkan penghasilan orang perseorangan yang kawin adalah seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari:
- Gaji
- Upah
- Hasil usaha gabungan suami istri
Dalam kriteria MBR, penghasilan itu digunakan untuk pembangunan atau perolehan rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera), besaran penghasilan yang dimaksud ditentukan hanya berdasarkan penghasilan satu orang.
Sedangkan besaran penghasilan yang masuk dalam kriteria MBR telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 411/KPTS/M/2021, yakni: