IDXChannel—Sistem jalan berbayar di Jakarta masih merupakan Rancangan Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta, dan kini masih dalam tahap pembahasan dengan DPRD. Namun jika kelak diterapkan, artinya pengendara kendaraan bermotor harus membayar saat melintasi ruas jalan yang ditentukan.
Ada 25 ruas jalan yang masuk dalam raperda tersebut. Pemilihan ruas jalan tersebut didasari atas empat kriteria, yakni:
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk
- Hanya bisa dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 Km/jam pada jam sibuk
- Memiliki dua jalur jalan, dan setiap jalur memiliki paling tidak dua jalur
- Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan
Adapun 25 ruas jalan yang masuk dalan usulan raperda sistem jalan berbayar antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said
Penerapan tarif jalan berbayar ini akan dibuat dengan mempertimbangkan jenis kendaraan, termasuk juga jika kendaraan yang digunakan pengendara adalah kendaraan bertenaga listrik.
Selain itu, nantinya akan ada jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan diplomatik negara asing, kendaraan umum berplat kuning, kendaraan dinas operasional pemerintah dan TNI/Polri (selain plat hitam), juga sepeda listrik.