sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Kriteria Jalanan dan Jenis Kendaraan pada Sistem Jalan Berbayar di Jakarta

News editor Kurnia Nadya
11/01/2023 19:26 WIB
Sistem jalan berbayar di Jakarta saat ini masih dibahas oleh pemprov dan DPRD.
4 Kriteria Jalanan dan Jenis Kendaraan pada Sistem Jalan Berbayar di Jakarta. (Foto: MNC Media)
4 Kriteria Jalanan dan Jenis Kendaraan pada Sistem Jalan Berbayar di Jakarta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Sistem jalan berbayar di Jakarta masih merupakan Rancangan Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta, dan kini masih dalam tahap pembahasan dengan DPRD. Namun jika kelak diterapkan, artinya pengendara kendaraan bermotor harus membayar saat melintasi ruas jalan yang ditentukan. 

Ada 25 ruas jalan yang masuk dalam raperda tersebut. Pemilihan ruas jalan tersebut didasari atas empat kriteria, yakni: 

  • Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk
  • Hanya bisa dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 Km/jam pada jam sibuk
  • Memiliki dua jalur jalan, dan setiap jalur memiliki paling tidak dua jalur
  • Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan

Adapun 25 ruas jalan yang masuk dalan usulan raperda sistem jalan berbayar antara lain: 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T Haryono
  18. Jalan DI Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan HR Rasuna Said

Penerapan tarif jalan berbayar ini akan dibuat dengan mempertimbangkan jenis kendaraan, termasuk juga jika kendaraan yang digunakan pengendara adalah kendaraan bertenaga listrik. 

Selain itu, nantinya akan ada jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan diplomatik negara asing, kendaraan umum berplat kuning, kendaraan dinas operasional pemerintah dan TNI/Polri (selain plat hitam), juga sepeda listrik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement