MILENOMIC

4 Penipuan Berkedok Investasi Emas di Indonesia, Harus Waspada

Ratih Ika Wijayanti 08/06/2023 12:04 WIB

Sejumlah penipuan berkedok investasi emas pernah terjadi di Indonesia. Anda perlu berhati-hati jika agar tidak terjebak modus penipuan yang satu ini.

4 Penipuan Berkedok Investasi Emas di Indonesia, Harus Waspada. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel – Sejumlah penipuan berkedok investasi emas pernah terjadi di Indonesia. Anda perlu berhati-hati jika agar tidak terjebak modus penipuan yang satu ini. 

Investasi emas memang menawarkan keuntungan yang menjanjikan. Apalagi, investasi dalam bentuk emas ini cukup mudah dilakukan sehingga banyak diminati. Hal ini lantas membuat banyak oknum yang memanfaatkan investasi emas ini sebagai modus penipuan. 

Tak sedikit dari masyarakat Indonesia yang terjebak modus penipuan ini hingga mengalami kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Karena itulah, Anda patut selalu waspada dan lebih selektif dalam berinvestasi. 

Berikut ini IDXChannel merangkum beberapa kasus penipuan berkedok investasi emas yang pernah terjadi di Indonesia. 

Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Emas di Indonesia

1. Penipuan Investasi Emas di Serpong, Tangerang Selatan

Delapan orang menjadi korban penipuan investasi emas oleh pemilik toko emas di Serpong, Tangerang Selatan bernama Budi Hermanto. Nilai kerugiannya bahkan mencapai Rp53 miliar. 

Penipuan investasi emas ini bermula saat korban mendapatkan informasi bahwa Budi memiliki bisnis jual beli emas pada 2019 lalu. Para korban pun tertarik untuk bergabung dengan bisnis tersebut. Mereka pun menitipkan emasnya kepada Budi dengan harapan akan mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut. 

Namun, seiring berjalannya waktu, pada 2021 Budi tidak mampu mencairkan bilyet giro para kliennya. Total bilyet giro para kliennya mencapai Rp53.201.175.000 miliar. Para klien Budi pun melaporkannya ke pihak yang berwajib. Rupanya, Budi Hermanto juga merupakan terdakwa kasus penipuan dan tengah menjalani sidang di PN Tangerang. 

2. Penipuan Investasi Emas CV Kebun Emas Indonesia

Kasus CV Kebun Emas Indonesia sempat viral pada masanya. Dua orang pelaku investasi emas berhasil dibekuk kepolisian Surakarta pada Juli 2017 silam. Kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan mengatasnamakan CV Kebun Emas Indonesia lewat seminar. Mereka menawarkan investasi emas batangan ke calon investor dengan iming-iming keuntungan 5% per bulan. 

Para korban yang dianggap sebagai investor diminta menyetorkan dana yang nantinya digunakan untuk memberikan bunga kepada investor lama. Berdasarkan laporan yang ada, total korban yang mengalami kerugian dari penipuan ini mencapai 61 orang dengan dana mencapai Rp2 miliar. 

4 Penipuan Berkedok Investasi Emas di Indonesia, Harus Waspada. (FOTO : MNC MEDIA)

Tidak hanya penipuan bermodus investasi emas batangan, ada juga penipuan dengan kedok investasi tambang emas. Sebuah perusahaan bernama Virgin Gold Mining Corporation atau VGMC menawarkan investasi saham tambang emas dengan iming-iming keuntungan mencapai 10-20% per bulan. 

Pada 2013, ada seorang investor yang mengaku telah berinvestasi di perusahaan yang berbasis di London, Inggris tersebut sejak 2010. Pada mulanya, investasi berjalan lancar di tahun pertama. Namun, pada 2012, masalah mulai muncul dan ia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar. Agen yang menawarkan investasi pun menghilang. Korban tersebut pun tidak pernah tahu di mana alamat kantor VGMC sebenarnya karena korban hanya bertemu agen di hotel berbintang. 

Penipuan berkedok investasi emas berikutnya adalah kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Pada mulanya, perusahaan ini memperdagangkan emas. Namun, perusahaan ini kemudian berubah menjadi perusahaan investasi syariah pada 2011 dan mendapat label halal MUI. 

Dengan menjanjikan bunga tetap 4,5% per bulannya, perusahaan ini menggaet korbannya. Menurut laporan yang ada, dana nasabah yang berhasil diraup mencapai Rp10 triliun. 

Perusahaan ini menerapkan aturan investasi dengan meminta investor membayar dulu sebelum emasnya dikirim seminggu kemudian. Sementara itu, bagi investor yang ingin menjual emas ke GTIS, uangnya pun baru bisa dicairkan satu minggu setelahnya. 

Nah, itulah beberapa penipuan berkedok investasi emas di Indonesia yang pernah terjadi. Beberapa kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang ada. Jangan mudah tergiur akan keuntungan yang besar dalam waktu cepat dan melalui proses yang singkat. (MYY)

SHARE