4 Perbedaan KPR Subsidi dan Non-subsidi: Harga, Suku Bunga, dan Spesifikasinya
Perbedaan utama yang paling mencolok pada dua jenis kredit ini adalah intervensi pemerintah dalam menyalurkan bantuan dan sasaran penerimanya.
IDXChannel—Apa perbedaan KPR subsidi dan non-subsidi? Perbedaan utama yang paling mencolok pada dua jenis kredit ini adalah intervensi pemerintah dalam menyalurkan bantuan dan sasaran penerimanya.
KPR subsidi adalah jenis kredit pemilikan rumah yang tidak dapat diakses oleh semua orang. Hanya nasabah dengan kriteria tertentu yang dianggap layak dan berhak mengajukan KPR subsidi.
Oleh sebab KPR subsidi melibatkan bantuan dari pemerintah, biasanya kategori umum untuk penerimanya adalah nasabah yang belum pernah memiliki rumah dan nasabah dengan besaran gaji maksimal sesuai ketentuan.
Dari segi harga pun, rumah-rumah yang ditawarkan dengan KPR subsidi umumnya memiliki harga jual yang relatif murah bila dibandingkan dengan rumah-rumah yang ditawarkan dengan KPR non-subsidi.
Melansir OCBC NISP (27/8), berikut ini adalah 4 perbedaan KPR subsidi dan non-subsidi yang patut diketahui:
1. Syarat-syaratnya
Seperti yang telah diulas di atas, KPR subsidi umumnya memberikan persyaratan yang lebih ketat untuk menyeleksi nasabah. Tujuannya tentu saja agar bantuan subsidi sampai pada masyarakat yang berhak menerimanya.
Syarat umum KPR subsidi biasanya adalah nasabah belum pernah membeli rumah pribadi, nasabah berpenghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan maksimal Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun.
Sementara pada KPR non-subsidi, tidak ada persyaratan maksimal gaji ataupun syarat kepemilikan rumah pertama. KPR ini terbuka untuk umum dan bebas diakses oleh siapa saja selama memenuhi syarat.
Syarat yang biasanya dipatok perbankan untuk KPR non-subsidi adalah slip gaji, berpenghasilan tetap, telah bekerja selama beberapa tahun, dan sudah mencapai usia tertentu saat mengajukan kredit.
2. Harga Rumah
Seperti yang diketahui, rumah yang ditawarkan dengan skema subsidi biasanya adalah rumah sederhana yang dijual dengan harga murah. Rata-rata harga rumah KPR subsidi pemerintah adalah Rp100 jutaan hingga Rp300 jutaan.
Sementara rumah yang dijual dengan KPR non-subsidi harganya bisa mencapai miliaran rupiah. Secara spesifikasi, rumah non subsidi juga umumnya lebih besar dan dibangun dengan desain yang tampak lebih ‘mahal.’
3. Bunga Kredit
KPR non-subsidi umumnya menawarkan bunga tetap dan bunga mengambang. Bunga tetap adalah skema bunga kredit yang tidak akan berubah sejak awal pencicilan hingga pelunasan. Sementara bunga mengambang mengikuti perkembangan pasar.
Pada penyaluran KPR subsidi, bank hanya menerapkan satu skema bunga, yakni bunga flat dengan persentase rendah hanya 5 persen. Berbeda dengan KPR non-subsidi yang bunga cicilannya bisa mencapai 8-13 persen.
Selain bunga kreditnya lebih ringan, uang muka KPR subsidi juga lebih ringan dibanding KPR non-subsidi.
4. Spefisikasi dan Lokasi Rumah
Rumah-rumah yang dijual dengan skema subsidi dari pemerintah umumnya berlokasi jauh dari pusat kota dan kurang strategis. Selain untuk kompensasi harga jual yang murah, tujuannya juga untuk mengembangkan pusat-pusat kota baru.
Selain itu, spesifikasi rumah KPR subsidi juga sangat sederhana. Umumnya mencukupi standar kelayakan hidup untuk keluarga kecil. Sementara rumah KPR non-subsidi bisa dibangun di lokasi yang strategis dengan fasilitas-fasilitas tambahan dan spesifikasi yang lebih bagus.
Itulah empat perbedaan KPR subsidi dan non-subsidi yang patut diketahui.
(Nadya Kurnia)