IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pernyataan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang menyebut banyaknya kasus gagal bayar pinjaman online hingga menyebabkan sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak oleh bank karena skor kredit kurang baik.
REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang belum tentu langsung terhapus. Sebab, data tersebut tak memiliki rentang waktu yang valid untuk dibersihkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, SLIK merupakan sarana pertukaran data di antara para penyedia fasilitas pembiayaan dengan tujuan salah satunya adalah sebagai alat untuk mendukung pelaksanaan manajemen risiko.
"Data informasi debitur akan terus ada di SLIK sepanjang belum diselesaikan oleh debitur, kecuali perusahaan penyedia fasilitas pembiayaan sudah tidak beroperasi lagi," kata Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024, dikutip Selasa (13/8/2024).