Dalam proses pemberian kredit, menurut Dian, informasi SLIK menjadi salah satu pertimbangan pemberian kredit.
"LJK dapat memiliki cara penilaian yang berbeda terhadap informasi SLIK sesuai risk appetite dari masing-masing LJK," kata Dian.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"OJK juga terus mendorong penyelenggara LPBBTI untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal tiga penyelenggara LPBBTI," ujar Agusman.
(Dhera Arizona)