5 Cara Bayar Tilang Elektronik Jakarta, Bisa Sambil Rebahan
Cara bayar tilang elektronik Jakarta, nyatanya cukup mudah dan cepat.
IDXChannel – Cara bayar tilang elektronik Jakarta, nyatanya cukup mudah dan cepat. Dipasang pada Maret 2021, pelanggaran lalu lintas mulai terdeteksi menggunakan kamera pengintai dan denda dapat dibayarkan secara online. Biasanya, nominal denda ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi.
Besarannya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp 1 juta. Kejahatan yang paling ringan adalah tidak menyalakan lampu sein, yang paling berat adalah tidak memiliki SIM atau tidak menunjukkannya saat di razia.
Namun denda atas kegiatan Patuh Jaya ini tidak main-main, bahkan nominal dendanya jauh melebihi angka di atas, berkisar Rp250 juta hingga Rp3 juta.
Cara Bayar Tilang Elektronik Jakarta
Banyak cara agar dapat membayar tialng elektronik di Jakarta, berikut caranya:
A. Cara bayar denda tilang elektronik lewat situs kejaksaan:
1. Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
3. Klik ‘Cari’
4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
5. Terakhir klik tombol ‘Bayar’.
6. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk
7. Selesai.
B. Cara bayar e-tilang via teller Bank BRI
1. Terima nomor cue Anda dan isi nominal pembayaran.
2. Masukkan 15 digit nomor pembayaran tiket pada kolom nomor rekening pembayaran tiket e-tilang dan jumlah pada slip pembayaran.
3. Setelah menyerahkan slip setoran, teller akan melakukan konfirmasi transaksi.
4. Harap simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran e-tiket yang valid.
5. Pembayaran yang diberikan kepada Teller sebagai pengganti barang bukti yang disita.
C. Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI
1. Masuk ke aplikasi mobile BRI.
2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
3. Masukkan 15 digit nomor pembayaran tiket Anda.
4. Masukkan jumlah pembayaran yang setara dengan biaya tiket elektronik.
5. Masukkan PIN Anda. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran tiket elektronik.
6. Menampilkan SMS peringatan kepada penyidik ETLE untuk mengganti barang bukti yang disita.
D. Cara bayar e-tilang via transfer ATM dari bank lain
1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
3. Masukkan kode bank BRI (002) diikuti 15 digit nomor pembayaran tilang.
4. Masukkan jumlah denda e-tiket.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran metode pembayaran e-tilang.
7. Tunjukkan bukti pembayaran e-tiket kepada penyelidik ETLE sebagai ganti bukti yang hilang.
E. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via e-commerce
1. Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan berikut ini https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Anda
3. Pilih menu "Top Up/Tagihan"
4. Klik "Layanan Pemerintah", lalu pilih "Penerimaan Negara"
5. Pilih "Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran
6. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda inginkan, misalnya OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.
7. Selesai. (SNP)