MILENOMIC

5 Cara Cek Nomor KK secara Online Mudah dan Cepat

Mohammad Yan Yusuf 30/05/2024 12:30 WIB

Cara cek nomor KK secara online bisa dilakukan dengan mudah. 

5 Cara Cek Nomor KK secara Online Mudah dan Cepat. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara cek nomor KK secara online bisa dilakukan dengan mudah. 

Kemajuan teknologi kini memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi, termasuk Kartu Keluarga (KK). KK adalah dokumen penting yang mencatat data kependudukan suatu keluarga. 

Dahulu, masyarakat harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memeriksa informasi pada KK, yang sering kali dianggap ribet dan memakan waktu.

Lantas bagaimana cara cek nomor KK secara online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Cara Cek Nomor KK secara Online

Namun, saat ini pemeriksaan KK dapat dilakukan secara online, memudahkan berbagai keperluan seperti pendaftaran sekolah dan layanan kesehatan. Berikut beberapa cara untuk mengecek KK secara online:

1. Cek KK Melalui Situs Disdukcapil

Cara pertama adalah melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing kota atau kabupaten. Meskipun tampilan dan sistem situs ini berbeda-beda, langkah umum untuk mengecek KK adalah sebagai berikut:

2. Cek KK Melalui WhatsApp

Cara lainnya adalah melalui aplikasi WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:

5 Cara Cek Nomor KK secara Online Mudah dan Cepat. (FOTO: MNC MEDIA)

3. Cek KK Melalui Media Sosial

Masyarakat juga bisa mengecek KK melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, atau Instagram dengan mengirim pesan atau Direct Message (DM) ke akun resmi Dukcapil:

4. Cek KK Melalui Email

Cek KK online juga bisa dilakukan melalui email. Caranya:

  1. Nama Lengkap
  2. NIK
  3. Nomor KK
  4. Nomor Telepon
  5. Alamat email aktif
  6. Maksud dan tujuan

5. Cek KK Lewat Hotline

Hotline Dukcapil juga bisa digunakan untuk mengecek KK. Berikut langkah-langkahnya:

Dengan berbagai kemudahan akses untuk cek nomor KK secara online, masyarakat kini dapat mengurus berbagai keperluan kependudukan dengan lebih cepat dan praktis. (MYY)

SHARE