IDXChannel - Bagaimana cara mencetak kartu keluarga online? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Layanan ini memungkinkan warga untuk mendapatkan KK tanpa harus mengunjungi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Menurut informasi dari laman dukcapil.kemendagri.go.id pada, layanan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri untuk mempermudah warga yang ingin mencetak KK sendiri.
Lantas bagaimana cara mencetak kartu keluarga online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Cara Mencetak Kartu Keluarga Online
Hanya dengan menggunakan kertas HVS A4 bergram 80 dan akses internet, masyarakat dapat mencetak KK dalam format PDF yang dilengkapi dengan kode QR.
QR code ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan konvensional. Sehingga, KK yang dicetak secara digital tetap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK fisik.