MILENOMIC

5 Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak

Mohammad Yan Yusuf 24/11/2022 09:34 WIB

Cara cek NPWP masih aktif atau tidak bisa diketahui dengan mudah. Anda bahkan bisa melakukannya dengan berbagai langkah berikut.

5 Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Cara cek NPWP masih aktif atau tidak bisa diketahui dengan mudah. Anda bahkan bisa melakukannya dengan berbagai langkah berikut.

Seperti diketahui NPWP sendiri merupakan dokumen penting di Indonesia. Dokumen ini membuktikan bila kita membantu pembangunan. Sebab, lewat NPWP membuktikan bahwa kita taat pajak.

Lantas bagaimana cara cek NPWP masih aktif atau tidak? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Apa Itu NPWP?

Sebelum mengenal cara cek NPWP masih aktif atau tidak Anda perlu mengetahui tentang NPWP. Bisa diartikan NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Bisa dikatakan NPWP adalah tanda pengenal Wajib Pajak yang terdiri dari 15 angka, di mana 9 kode unik sebagai identitas wajib pajak, dan 3 angka berikutnya adalah kode dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang menerbitkan NPWP tersebut.

NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yaitu NPWP orang pribadi dan NPWP badan.

NPWP Pribadi: diperuntukkan bagi orang yang sudah memiliki penghasilan di Indonesia.

NPWP Badan: diperuntukkan bagi perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak

Seperti dijelaskan di atas, ada beberapa cara cek NPWP aktif atau tidak yang perlu kamu ketahui. Anda bisa melakukan pengecekan secara online, offline, atau dengan menelpon kantor pelayanan pajak secara langsung.

1. Melalui Situs Resmi DJP

Langkah pertama untuk melakukan itu Anda bisa melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:

Jika NPWP yang Anda miliki masih aktif, maka akan muncul nomor dan identitas pribadi Anda. Namun jika tidak ada yang muncul sama sekali, artinya NPWP Anda sudah tidak aktif.

5 Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak. (FOTO: MNC Media)

2. Melalui Aplikasi DJP

Selanjutnya bagi Anda yang memiliki smartphone, bisa dilakukan dengan langkah demikian: 

  1. Install aplikasi DJP yaitu M-Pajak di ponsel.
  2. Kemudian kamu bisa log in dengan akun yang sama di website.
  3. Klik ‘Cek NPWP’.

Sistem akan memunculkan data kamu jika NPWP kamu aktif. Namun jika tidak ada yang muncul, Anda dapat menghubungi kantor pajak sesuai domisili untuk mendapatkan bantuan terkait ini.

3. Melalui Scan QR Code

Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan scan QR Code. Berikut caranya untuk scan QR Code:

  1. Langkah pertama cek NPWP online adalah memindai QR Code yang ada di kartu NPWP Anda.
  2. Nantinya kamu akan langsung diarahkan ke account.pajak.go.id.
  3. Setelah laman situs terbuka, Anda bisa langsung lakukan validasi.
  4. Kemudian masukkan kode keamanan yang diminta di laman Cek NPWP, kemudian klik 'CEK'.
  5. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan validasi NPWP yang Anda cek, jika kartu kamu masih aktif.

4. Melalui Email

Selain itu, Anda juga dapat mengecek status keaktifan NPWP melalui email. Caranya mudah, Anda hanya perlu menulis pesan berisi maksud kamu, lalu kirimkan ke pengaduan@pajak.go.id. Kemudian tunggu balasan email tersebut.

5. Cara Cek NPWP Offline

Terakhir, cara cek NPWP aktif atau tidak yang terakhir adalah melalui offline, yaitu dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu membuat NPWP.

Jika Anda ingin menggunakan cara cek NPWP offline ini, maka jangan lupa siapkan dokumen seperti KTP yang sesuai dengan data di NPWP.

Selain itu, Anda juga bisa menelpon kring pajak di nomor 1500200 sebagai cara cek NPWP offline.

Itulah berbagai langkah cara cek NPWP masih aktif atau tidak. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

SHARE