5 Cara Melaporkan Penipuan Online agar Uang Kembali, Bisa Dicoba
Beberapa cara melaporkan penipuan online agar uang kembali perlu diketahui. Pasalnya, kini modus penipuan ini marak terjadi dan sangat merugikan.
IDXChannel – Beberapa cara melaporkan penipuan online agar uang kembali perlu diketahui. Pasalnya, kini modus penipuan ini marak terjadi dan sangat merugikan.
Maraknya modus penipuan online merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi masyarakat di era digital ini. Apalagi, kini mayoritas transaksi bisa dilakukan secara online atau digital sehingga memudahkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Lantas, bagaimana cara melaporkan penipuan online agar uang kembali? Jika Anda sudah terlanjur menjadi salah satu korbannya, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut untuk melaporkan penipuan ini.
Cara Melaporkan Penipuan Online agar Uang Kembali
Berikut merupakan cara melaporkan penipuan online agar uang kembali yang perlu Anda ketahui.
1. Lapor ke Pihak Kepolisian
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan untuk melaporkan penipuan online adalah dengan lapor ke pihak Kepolisian. Anda bisa mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan adanya penipuan online yang Anda alami.
Siapkan barang bukti seperti rekaman suara, sms, chat WA, tangkapan layar, foto atau bukti lainnya yang diperlukan untuk pelaporan. Penipuan online ini termasuk ke dalam kategori kejahatan siber sehingga nantinya pihak Kepolisian akan memproses laporan Anda dengan bukti-bukti yang ada.
2. Lapor ke Layanan Kemenkominfo
Anda juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melaporkan penipuan online yang Anda alami. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.
- Buka website layanan.kominfo.go.id.
- Lalu, pilih menu ADUAN BRTI.
- Isi formulir yang tersedia di halaman aduan.
- Setelah itu, pilih opsi Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi.
- Selanjutnya, tulis isi aduan penipuan online yang Anda alami.
- Setelah itu, klik tombol "Mulai Chat".
- Anda pun akan terhubung dengan Petugas Helpdesk yang akan melayani dan meminta untuk melampirkan bukti rekaman bukti percakapan atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
- Petugas Helpdesk kemudian akan melakukan verifikasi dan analisis percakapan atau pesan yang telah Anda kirim.
- Selanjutnya, ikuti instruksi yang diberikan untuk menindaklanjuti laporan Anda.
3. Lapor via Situs lapor.go.id
Anda juga bisa melaporkan penipuan online ini lewat situs lapor.go.id yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Caranya adalah sebagai berikut.
- Buka website lapor.go.id lewat browser Anda.
- Pilih menu Pengaduan di halaman utama.
- Kemudian, tulis judul pelaporan, misalnya “Penipuan Online”.
- Tulis nama akun penipu, jumlah kerugian, serta keterangan lain yang mendukung laporan Anda secara lengkap dan detail.
- Kemudian, pilih tanggal kejadian dan lokasi kejadian.
- Pilih instansi tujuan yang berkaitan dengan laporan (Kementerian atau Pemprov).
- Selanjutnya, pilih kategori Situasi Khusus.
- Lalu, pilih opsi Tindak Pidana.
- Unggah lampiran barang bukti yang dibutuhkan dengan ukuran maksimal 2 MB.
- Lalu, pilih kategori pengaduan.
- Kemudian, pilih menu Lapor.
- Isi data yang diperlukan.
- Setelah itu, setujui ketentuan layanan.
- Pengaduan Anda pun berhasil diajukan. Anda bisa mengecek secara berkala untuk melihat perkembangan dari pengaduan Anda.
4. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan
Anda juga bisa melaporkan penipuan online ini ke laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini merupakan lembaga yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Beberapa cara melaporkan penipuan online ke OJK antara lain sebagai berikut.
- Ajukan surat tertulis yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Buat laporan lewat telepon dengan menghubungi nomor 157 pada hari kerja, mulai pukul 08.00-17.00 WIB.
- Lakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online.
- Kirim laporan pengaduan melalui email ke alamat konsumen@ojk.go.id.
5. Lapor via situs cekrekening.id
Website cekrekening.id merupakan situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Situs ini memang ditujukan untuk merangkum rekening terkait tindak pidana seperti penipuan. Oleh karena itu, Anda bisa melaporkan penipuan online yang Anda alami ke situs ini. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan.
- Buka situs resmi cekrekening.id lewat browser di perangkat Anda.
- Pilih menu Lapor.
- Masukan nama bank, rekening, dan nama pemilik rekening yang terindikasi sebagai penipuan.
- Kemudian, isi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan yang Anda alami.
- Lampirkan bukti penipuan seperti bukti seperti tangkapan layar transaksi atau bukti-bukti lain yang mendukung.
- Tunggu hingga laporan Anda diproses.
Itulah beberapa cara melaporkan penipuan online agar uang kembali yang bisa Anda coba lakukan. Agar tidak menjadi korban modus penipuan via online ini, Anda perlu selalu berhati-hati ketika bertransaksi dengan orang yang tidak dikenal.