5 Contoh Hak Paten: Definisi, Hasil Temuannya, dan Kegunaannya Bagi Penemu
Hak paten adalah hak yang diberikan kepada penemu agar dapat melindungi hasil atas penemuannya sekaligus mencegah peniruan.
IDXChannel—Simak 5 contoh hak paten. Paten merupakan hak eksklusif atas penemuan di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuannya.
Penjelasan di atas adalah definisi paten yang dijelaskan Ditjen Kekayaan Intelektrual Kemenkum HAM. Sederhananya, hak paten adalah hak yang diberikan kepada penemu agar dapat melindungi hasil atas penemuannya sekaligus mencegah peniruan.
Penemuan yang dimaksud Ditjen Kekayaan Intelektual dalam paten didefinisikan sebagai ide inventor yang direalisasikan dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Hasilnya bisa berupa produk, proses, penyempurnaan, atau pengembangan.
Dengan paten, hasil penemuan tidak bisa digunakan sembarang oleh orang lain, terlebih lagi jika tujuannya untuk komersil. Keberadaan paten sendiri berfungsi untuk melindungi hasil temuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Melansir laman resmi Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM (28/4), di Indonesia ada dua jenis paten yang diberikan kepada penemu atau inventor, yakni:
Paten sederhana
Setiap temuan berupa produk ataupun alat baru yang mempunyai nilai kegunaan praktis karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Hanya berlaku 10 tahun.
Paten
Hak yang diberikan untuk penemuan baru, memiliki proses inventif (temuan), dan dapat diterapkan dalam industri. Prosesnya lebih membutuhkan teknologi yang lebih banyak dibanding temuan paten sederhana.
Pengajuan paten juga jumlah klaimnya tidak dibatasi. Sementara klaim paten sederhana hanya dibatasi satu klaim mandiri. Paten dapat melindungi hasil penemuan selama 20 tahun sejak tanggal permohonan paten diterima pemerintah.
Nah, apa saja 5 contoh hak paten yang terkenal dan penting bagi peradaban manusia? Melansir Gramedia (28/4), berikut ini adalah 5 contoh hak paten yang pernah ada:
1. Telepon - Alexander Graham Bell
Telepon adalah penemuan yang menggemparkan pada masanya. Sebelumnya manusia bertukar pesan jarak jauh lewat telegram, kemudian mereka dapat berbicara lebih sambungan telepon.
Alexander Graham Bell mematenkan temuannya ini dan membuat perusahaan telekomunikasi bernama American Telephone & Telegraph Company (AT&T) yang masih eksis hingga hari ini.
2. Bluetooh - Jaap Haartsen
Setelah infrared, pada masanya pengguna ponsel sempat berkirim file dengan koneksi bluetooth. Koneksi bluetooth ditemukan oleh Jaap Haarsten, pria asal Belanda. Dia sempat harus menghadapi sejumlah pihak yang juga ingin mematenkan bluetooth.
3. Konstruksi Cakar Ayam - Prof. Dr. Ir. Sedijatmo
Sedijatmo adalah orang yang menemukan kontruksi cakar ayam, pondasi bangunan yang cocok untuk permukaan lunak. Bentuk kontruksi ciptaannya tidak hanya digunakan masyarakat Indonesia, tetapi juga oleh orang lain di negara-negara lain.
4. Vaksin AstraZenecca – Sarah Gilbert
AstraZenecca adalah salah satu vaksin yang diberikan ke masyarakat saat pandemi covid-19 melanda. Vaksin ini merupakan hasil temuan Sarah Gilbert, dia telah mendapatkan hak paten, tetapi melepasnya agar AstraZenecca dapat diperoleh masyarakat dengan harga lebih terjangkau.
5. ECVT – Dr Warsito Purwo
ECVT adalah Electrical Capacitance Volume Tomography, yakni teknologi yang dapat memindai dari dalam dinding ke luar dinding dan sebaliknya. Alat ini diciptakan oleh Dr Warsito Purwo, dan patennya telah digunakan banyak instansi, salah satunya NASA.
Itulah 5 contoh hak paten yang menarik untuk diketahui.
(Nadya Kurnia)