IDXChannel—Apa saja syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan? Pemerintah dapat memberikan paten kepada inventor atau penemu untuk melindungi hasil temuannya, agar penemu dapat memperoleh manfaat ekonomi dari karya intelektualnya.
Menurut UU Paten Pasal 1 Angka 1, paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atas invensi atau hasil penemuannya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Sehingga jika pihak lain ingin menggunakan invensinya, maka pihak tersebut harus mendapatkan persetujuan dari penemu. Para penemu dapat memperoleh manfaat ekonomi berupa royalti dari paten hasil temuannya.
Ada dua jenis paten, yakni paten sederhana dan paten. Sesuai aturan pemerintah, paten diberikan untuk hasil penemuan yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam kegiatan industri.
Sementara paten sederhana diberikan kepada invensi baru, pengembangan dari produk ataupun proses yang sebelumnya sudah ada, memiliki kegunaan praktis, dan dapat diterapkan dalam kegiatan industri.