IDXChannel—Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengakui bahwa hingga saat ini penggunaan artificial intelligence (AI) dalam karya musik belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Seperti diketahui, penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia saat ini makin marak, tak terkecuali dalam penciptaan lagu. Banyak lagu yang dengan mudah diciptakan menggunakan teknologi AI.
Fenomena ini pun disoroti oleh pemerintah dan pelaku industri musik. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disusun sebelum teknologi AI berkembang pesat seperti sekarang.
Karena itu, regulasi eksisting saat ini belum mampu menjawab persoalan kepemilikan, royalti, hingga batas kontribusi AI dalam terciptanya sebuah karya.
“Undang-undang hak cipta kita dibuat 2014, dan saat itu belum mengatur tentang AI. Sekarang DPR sedang menyusun revisi, dan kita harapkan nanti dimasukkan ketentuan terkait karya yang mengandung unsur AI,” ujar Hermansyah di Balairung UI, Senin (9/2/2026).