Hermansyah menegaskan bahwa prinsip dasar kekayaan intelektual bertumpu pada hasil rasa, pikir, cipta, dan karsa manusia. Karena itulah seberapa peran manusia dan AI dalam sebuah karya harus ditentukan status hukumnya.
“Harus jelas sejauh mana intervensi manusia dan sejauh mana kontribusi AI. Kalau sepenuhnya 100 persen karya AI tanpa campur tangan manusia, menurut saya tidak perlu dikenakan royalti,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, musisi Ariel Noah juga memiliki pandangan serupa. Dia menilai teknologi AI saat ini tidak bisa dilarang karena teknologi juga membantu proses kreatif musisi.
“Saya pecinta teknologi. Idealnya teknologi itu mempermudah manusia. AI bisa membantu, misalnya ketika saya punya lirik tapi butuh instrumen tertentu yang sulit dihadirkan secara konvensional,” ujar Ariel.
Namun Ariel setuju bahwa harus ada aturan yang jelas yang menjadi kunci agar AI tidak justru menggerus hak dan kreativitas seniman. Ia menilai persoalan regulasi AI sama pentingnya dengan pembenahan sistem royalti musik di Indonesia.