Perlu diingat bahwa hak paten berbeda dengan hak cipta. Hak cipta berfungsi untuk melindungi hasil ciptaan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Misalnya lagu, film, fotografi, buku, dan sebagainya.
Itulah penjelasan singkat tentang apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan.
(Nadya Kurnia)