sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Contoh Hak Paten: Definisi, Hasil Temuannya, dan Kegunaannya Bagi Penemu

Milenomic editor Kurnia Nadya
28/04/2025 15:53 WIB
Hak paten adalah hak yang diberikan kepada penemu agar dapat melindungi hasil atas penemuannya sekaligus mencegah peniruan. 
5 Contoh Hak Paten: Definisi, Hasil Temuannya, dan Kegunaannya Bagi Penemu. (Foto: Freepik)
5 Contoh Hak Paten: Definisi, Hasil Temuannya, dan Kegunaannya Bagi Penemu. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Simak 5 contoh hak paten. Paten merupakan hak eksklusif atas penemuan di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuannya. 

Penjelasan di atas adalah definisi paten yang dijelaskan Ditjen Kekayaan Intelektrual Kemenkum HAM. Sederhananya, hak paten adalah hak yang diberikan kepada penemu agar dapat melindungi hasil atas penemuannya sekaligus mencegah peniruan. 

Penemuan yang dimaksud Ditjen Kekayaan Intelektual dalam paten didefinisikan sebagai ide inventor yang direalisasikan dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Hasilnya bisa berupa produk, proses, penyempurnaan, atau pengembangan.

Dengan paten, hasil penemuan tidak bisa digunakan sembarang oleh orang lain, terlebih lagi jika tujuannya untuk komersil. Keberadaan paten sendiri berfungsi untuk melindungi hasil temuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. 

Melansir laman resmi Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM (28/4), di Indonesia ada dua jenis paten yang diberikan kepada penemu atau inventor, yakni: 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement