5 Golongan Gaji Polisi, dari Bharada hingga Jenderal
Berapa kira-kira gaji polisi? Apakah menjanjikan atau tidak? Lantas cukupkah untuk biaya kehidupan selama sebulan?
IDXChannel - Berapa kira-kira gaji polisi? Apakah menjanjikan atau tidak? Lantas cukupkah untuk biaya kehidupan selama sebulan?
Tentu pertanyaan itu sering kali ditanyakan masyarakat. Kehidupan yang mewah, mobil keluaran terbaru, hingga pasangan yang tampan dan cantik. Apakah itu semua cukup dengan biaya hidup mereka?
Untuk menjawab itu semua, IDX Channel akan membahas besaran gaji polisi lengkap beserta tunjangannya. Berikut ulasannya :
5 Golongan Gaji Polisi
Melansir berbagai sumber, besaran gaji polisi memang tidak sebesar tunjangan kinerja yang mereka dapatkan. Apalagi bila polisi itu menjabat senagai kepala, baik Kepala Sektor (Kapolsek), Kepala Polisi tingkat kota atau kabupaten (Kapolres), Kepala Polisi Daerah (Kapolda), bahkan hingga Kepala Polisi negara ini (Kapolri).
Tentunya semakin tinggi jabatan yang diemban makin tinggi pula gaji mereka serta beban kerjanya. Lantas apa saja lima golongan gaji polisi.
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 - Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 - Rp2.960.700
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 - Rp3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 - Rp3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 - Rp4.032.600
5 Golongan Gaji Polisi, dari Bharada hingga Jenderal. (FOTO : MNC MEDIA)
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400
Golongan V (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Tunjangan Kinerja Gaji Polisi
Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Berikut rinciannya:
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000
- Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000
Itulah penjelasan dan jawaban besaran gaji polisi dan tunjangan kinerjanya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.