5 Hal yang Harus Dilakukan Jika Tiba-Tiba Dapat Transferan dari Pinjol Ilegal
Transferan secara acak tanpa sepengetahuan penerima adalah modus yang dilakukan pinjol ilegal untuk menjerat korban baru.
IDXChannel—Jika tiba-tiba dapat transferan dari pinjol padahal tidak pernah mengajukan pinjaman sama sekali, apa yang harus dilakukan?
Transferan secara acak tanpa sepengetahuan penerima adalah modus yang dilakukan pinjol ilegal untuk menjerat korban baru. Pengiriman dana yang tidak diminta itu biasanya dibarengi dengan tuntutan untuk membayar utang yang tidak pernah diajukan.
Bahkan ada juga yang diminta mengembalikan dana sekaligus bunga yang besar, sehingga nominal yang diminta kembali itu berjumlah lebih besar. Jika penerima sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman ke mana pun, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan.
Jika hal ini terjadi, apa yang harus dilakukan penerima? Pertama-tama, upayakan untuk tetap tenang dan jangan panik agar tidak mudah terjerat dalam manipulasi dan intimidasi pinjol ilegal ini.
Karena pinjol ilegal dapat bertingkah dan berlagak seolah-olah kegiatan usahanya legal, sehingga mereka akan berupaya meyakinkan bahwa kesalahan terletak pada penerima, dan merasa berhak untuk menuntut dana agar dikembalikan.
Melansir Cermati (10/10), berikut ini adalah hal yang harus dilakukan ketika tiba-tiba dapat transferan dari pinjol ilegal:
1. Jangan Gunakan Dana
Jangan gunakan dana salah transfer itu sama sekali. Jangan juga mentransfer dana tersebut ke rekening lain. Jika ditagih, katakan dengan tegas bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan bersedia mengembalikan uang salah transfer tersebut.
2. Katakan Ini Jika Ditagih
Jika ditagih, sampaikan bahwa Anda bisa mengembalikan dana tersebut. Namun jika penagih bersikeras meminta Anda untuk mengembalikan beserta bunganya, tanyakan dari perusahaan mana pinjol tersebut, nama akun yang terdaftar, dan detail pengajuan transfernya.
3. Kembalikan Uang ke Perusahaan Pinjol
Jika penagih menyebutkan nama perusahaan, hubungi perusahaan tersebut sampaikan perkara salah transfer tersebut untuk memperjelas masalah. Kembalikan dana tersebut ke perusahaan pinjol yang disebutkan penagih.
4. Informasikan ke Kontak
Beritahu ke semua kontak di ponsel Anda untuk mengabaikan pesan atau telepon dari penagih. Beritahu juga bahwa Anda tengah dijerat dengan modus penipuan oleh pinjol ilegal agar kerabat dan relasi Anda mengerti duduk perkaranya.
5. Laporkan ke Pihak Berwenang
Buatlah laporan ke pihak berwenang. Kumpulkan bukti berupa tangkapan layar mutasi rekening. Anda bisa melaporkan penipuan ini ke polisi, Satgas Waspada Investasi ( waspadainvestasi@ojk.go.id.), laporkan juga ke bank agar bank menindaklajuti dana salah kirim tersebut. Biasanya bank akan melakukan penahanan dana.
Mintalah surat tanda terima laporan dari pihak kepolisian. Lalu segera blokir nomor penagih. Untuk menghindari modus seperti ini di kemudian hari, hindari mengunduh aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Itulah hal yang harus dilakukan jika tiba-tiba dapat transferan dari pinjol padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
(Nadya Kurnia)