MILENOMIC

5 Jenis Tunjangan Guru PPPK 2023, Gaji Sesuai 17 Golongan

Kurnia Nadya 09/03/2023 13:30 WIB

Tunjangan guru PPPK 2023 sama seperti PNS yang bekerja di instansinya masing-masing.

5 Jenis Tunjangan Guru PPPK 2023, Gaji Sesuai 17 Golongan. (Foto: MNC Media)

IDXChannelTunjangan guru PPPK 2023 telah ditentukan dalam Perpres No. 98/2020. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pegawai dengan status PPPK pun berhak mendapatkan tunjangan seperti PNS di instansinya masing-masing. 

Dalam perpres tersebut, pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwan ‘PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.’ 

Adapun jenis tunjangan yang akan diterima pegawai berstatus PPPK, termasuk guru, diatur dalam pasal 2, yakni: 

Adapun besaran tunjangan yang diberikan akan diserahkan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang tunjangan yang berlaku bagi PNS. Gaji dan tunjangan tersebut akan dibebankan pada APBN, dan juga dibebankan pada ABPD bagi mereka yang bekerja untuk pemda. 

Lantas, berapakah besaran gaji pegawai PPPK sesuai aturan pemerintah. Simak ulasannya berikut ini. 

Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023

Sama seperti PNS, pegawai berstatus PPPK juga berhak mendapatkan gaji berdasarkan golongan, sama seperti PNS. Selain itu, pegawai PPPK pun bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa. 

Namun kenaikannya akan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara. Ketetentuan ini tertuang dalam pasal 3 ayat 1 sampai dengan 3. 

Adapun besaran gaji pegawai PPPK berdasarkan golongan adalah sebagai berikut: 

Demikianlah ulasan singkat tentang gaji dan tunjangan guru PPPK 2023 yang berlaku saat ini. Gaji akan diberikan oleh masing-masing instansi tempat pegawai bekerja. (NKK)

SHARE