5 Langkah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor bisa dilakukan lewat artikel ini.
IDXChannel - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor bisa dilakukan lewat artikel ini.
Bagi pekerja yang terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pencairan saldo dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor
BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang dirancang oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja. Ada lima jenis klaim yang bisa diajukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Klaim-klaim ini bertujuan untuk memberikan jaminan finansial kepada peserta agar mereka dapat menjalani masa tua dengan lebih sejahtera. Namun, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Nah, ada lima langkah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor. Berikut ulasannya:
- Kunjungi kantor BPJS terdekat.
- Bawa dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir klaim JHT.
- Ambil nomor antrean dan ikuti proses verifikasi.
- Setelah verifikasi selesai, saldo akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
5 Langkah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor. (FOTO: MNC MEDIA)
Pencairan Melalui Aplikasi JMO
Sementara bila Anda malas ke kantor, Anda bisa melakukannya lewat aplikasi:
- Unduh aplikasi JMO dan daftar akun.
- Pilih menu klaim JHT dan ikuti petunjuknya.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Setelah data diverifikasi, saldo akan ditransfer ke rekening peserta.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi beberapa kondisi yang ditetapkan oleh BPJS. Berikut ini adalah syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan kondisi yang berlaku:
1. Usia Pensiun
Peserta yang telah mencapai usia 56 tahun.
2. Masa Kerja Selesai
Pekerja yang masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir.
3. Tidak Lagi Bekerja
Peserta yang sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan di sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
4. Pengunduran Diri
Pekerja yang telah mengundurkan diri dari tempat kerja.
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Peserta yang mengalami PHK.
6. Keluar dari Indonesia
Peserta yang memutuskan untuk tinggal di luar negeri secara permanen.
7. Cacat Total
Peserta yang mengalami cacat total dan bersifat tetap.
8. Meninggal Dunia
Ahli waris dapat mencairkan saldo jika peserta meninggal dunia.
Selain itu, peserta juga bisa mengajukan klaim sebagian dari JHT sebesar 10 persen atau 30 persen sesuai kebutuhan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk melakukan pencairan, peserta harus menyiapkan dokumen yang diperlukan berdasarkan kondisi pencairan. Berikut beberapa dokumen yang biasanya diminta:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli.
- KTP atau identitas lainnya yang asli.
- Kartu NPWP, terutama jika saldo melebihi Rp50 juta.
- Surat pengunduran diri atau bukti PHK (jika mengajukan pencairan akibat pengunduran diri atau PHK).
- Surat pernyataan atau dokumen pendukung sesuai kondisi pencairan, seperti paspor untuk yang tinggal di luar negeri atau surat keterangan ahli waris untuk yang meninggal dunia.
Dengan adanya berbagai pilihan pencairan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah mengakses dana mereka sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Itulah penjelasan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)