5 Langkah Cara Pindah BPJS Mandiri secara Gratis
Cara pindah BPJS Mandiri secara gratis tidak sulit dilakukan.
IDXChannel - Cara pindah BPJS Mandiri secara gratis tidak sulit dilakukan.
Peserta BPJS Kesehatan mandiri diwajibkan untuk membayar iuran bulanan tepat waktu agar dapat terus menikmati fasilitas berobat gratis di klinik maupun rumah sakit.
BPJS Kesehatan memiliki beberapa jenis peserta, yaitu peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan penerima bantuan iuran (PBI). Peserta BPJS Mandiri adalah mereka yang membayar iuran secara mandiri.
Lantas bagaimana cara pindah BPJS Mandiri secara gratis? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Pindah BPJS Mandiri secara Gratis
Sedangkan peserta BPJS PBI adalah masyarakat dari golongan fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Jika Anda ingin beralih dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI, terdapat syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut informasi lengkapnya.
5 Langkah Cara Pindah BPJS Mandiri secara Gratis. (FOTO: MNC MEDIA)
Syarat Beralih dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI
Berdasarkan Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019, syarat untuk menjadi peserta BPJS PBI meliputi:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk mengurus perpindahan dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI, beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing 2 lembar.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa.
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir sebanyak 1 lembar.
Cara Pindah dari BPJS Mandiri ke BPJS Gratis
Proses beralih dari peserta BPJS Mandiri ke BPJS PBI melibatkan beberapa langkah berikut:
1. Lapor ke Dinas Sosial (Dinsos):
Peserta harus melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial setempat dengan membawa data kependudukan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
2. Verifikasi dan Validasi:
Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa peserta memenuhi kriteria sebagai golongan fakir miskin dan tidak mampu.
3. Pendaftaran ke Kementerian Sosial (Kemensos):
Setelah verifikasi, Dinsos akan mendaftarkan peserta ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi. Langkah ini bertujuan untuk mengusulkan agar peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Penerbitan Surat Keputusan (SK):
Penetapan peserta dalam DTKS akan diatur dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Kemensos.
5. Pendaftaran ke BPJS PBI:
Setelah SK diterbitkan, Kementerian Kesehatan akan mendaftarkan peserta tersebut sebagai peserta BPJS PBI kepada BPJS Kesehatan.
Dengan mengikuti prosedur di atas, peserta BPJS Mandiri yang memenuhi syarat dapat beralih ke BPJS PBI dan mendapatkan fasilitas kesehatan dengan iuran yang ditanggung oleh pemerintah.
Itulah cara pindah BPJS mandiri secara gratis. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)