IDXChannel—Simak cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil klaim tabungan Jaminan Hari Tua. JHT adalah kepesertaan yang paling umum diikuti pekerja formal di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima jenis kepesertaan untuk peserta Penerima Upah (PU). Yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Umumnya, peserta Penerima Upah akan didaftarkan untuk mengikuti kepesertaan pada program JHT, JKK, JP, dan JKM. Pembayaran iuran program-program ini dilakukan oleh perusahaan dan pekerja dengan pembagian persentase tertentu.
Pada JHT, perusahaan akan membayarkan iuran sebesar 3,7% dan pekerja akan membayar 2%. Sementara pada JP, perusahaan membayarkan sebesar 3% dan pekerja membayar sebesar 1%.
Sedangkan pada JKM, iurannya ditanggung oleh perusahaan dengan persentase 0,3% dari upah pekerja. Manfaat dari keempat program ini dapat diklaim jika peserta telah memenuhi persyaratan.