sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan Daftar Dokumennya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
20/05/2024 12:00 WIB
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui. Setelah resign bekerja dari suatu perusahaan, Anda dapat memprosesnya secara online.
Simak Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan Daftar Dokumennya. (Foto: MNC Media)
Simak Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan Daftar Dokumennya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui. Setelah resign bekerja dari suatu perusahaan, Anda dapat memprosesnya secara online. Nantinya peserta cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Lapakasik online.

Isi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan. Kemudian, sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi selanjutnya yang tampil pada portal website.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (20/5/2024), IDX Channel telah merangkum syarat pencairan BPJSTK, sebagai berikut.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

  • Telah berusia pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
  • Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Daftar Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;
  • E-KTP;
  • Kartu Keluarga;
  • Buku tabungan;
  • Surat keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

2. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;
  • E-KTP;
  • Kartu keluarga;
  • Surat keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja;
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama);
  • Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah;
    NPWP (jika punya).

3. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK;
  • E-KTP;
  • Buku tabungan;
  • Kartu keluarga;
  • NPWP (jika ada)
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan PHI untuk yang mengundurkan diri atau PHK;
  • Surat keterangan pensiun untuk pekerja yang telah memasuki usia pensiun;
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasihat bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap.

Itulah informasi terkait syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Advertisement
Advertisement