IDXChannel - BPJS TK dimaksudkan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi kepada pekerja. Dengan terdaftar dalam BPJS TK, para pekerja bisa terlindungi dan ditanggung tanpa membebani pekerja saat risiko tersebut terjadi.
Selain dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja, karyawan pemegang kartu BPJS-TK juga mendapat berbagai asuransi dari pemerintah, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (14/5/2024), IDX Channel telah merangkum cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut.
Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan
1. Jaminan Kematian (JKM)
Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja. Berikut simulasi perhitungannya;
Andi memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta. Iuran JKM yang harus dibayarkan perusahaan setiap bulannya adalah: