Iuran JKM = 0,3% x Rp6 juta = Rp18 ribu per bulan.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program JHT adalah program perlindungan yang diberikan kepada peserta yang sudah tidak aktif lagi bekerja, baik karena masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia. Berikut simulasi perhitungan iuran JHT;
Jeni adalah peserta Penerima Upah yang memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp10 juta. Iuran JHT yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah:
Iuran yang dibayarkan Jeni = 2% x Rp10 juta = Rp200 ribu
Iuran yang dibayarkan perusahaan = 3,7% x Rp10 juta = Rp370 ribu
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK memberikan manfaat untuk peserta ketika mengalami risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja, maupun kecelakaan menuju tempat kerja. Manfaat yang dirasakan jika menjadi anggota BPJS TK Jaminan Kecelakaan Kerja berfungsi meringankan jika suatu saat mengalami hal yang tidak diinginkan.
Contoh perhitungan iuran JKK:
Dimas merupakan karyawan di perusahaan A dengan risiko kecelakaan kerja tergolong tinggi. Upah Dimas sebulan adalah Rp5 juta. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Dimas untuk program JKK adalah: