sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Mulai Kapan dan Berapa Iurannya?

Economics editor Raka Dwi Novianto
13/05/2024 16:10 WIB
Kelas BPJS Kesehatan 1,2, dan 3 resmi dihapus dan diganti dengan KRIS, kapan mulai berlakunya dan berapa iurannya?
Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Mulai Kapan dan Berapa Iurannya? (foto mnc media)
Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Mulai Kapan dan Berapa Iurannya? (foto mnc media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di mana Kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut ditetapkan pada Rabu (8/5/2024).

Salah satu aturan pada Pasal 103B mengatur mengenai Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar  dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025," dikutip dari Pasal 103B ayat 1.

Dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau selunrh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement