sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Diganti Jadi KRIS

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
13/05/2024 14:55 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kelas pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Diganti Jadi KRIS (foto mnc media)
Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Diganti Jadi KRIS (foto mnc media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kelas pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kini, layanan perawatan ditetapkan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan baru ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana, berdasarkan Pasal 103B, KRIS diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2024.

Pada Perpres yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 itu, terdapat juga aturan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip pada Senin (13/5/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement