IDXChannel—Adakah operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi, sesuai Permenkes No. 28/2014, hanya ada 19 operasi yang masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan mengutamakan tindakan medis yang memang dibutuhkan oleh pasien dan dianjurkan oleh dokter karena berisiko membahayakan kesehatan. Oleh sebab itu, terdapat prosedur rujukan dari faskes tingkat pertama dan anjuran dokter.
Sesuai Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut ini adalah jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesejatan:
1. Operasi Karena Kecelakaan
Operasi yang dibutuhkan pasien sebagai dampak dari kecelakaan, karena operasi dampak kecelakaan ditanggung oleh Jasa Raharja, dan jika kecelakaan berkaitan dengan pekerjaan maka perawatan dan santunan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
2. Operasi Bersifat Estetika
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi yang diambil pasien dengan tujuan untuk meningkatkan estetika atau kecantikan. Kondisi ini dianggap tidak membahayakan kesehatan, misalnya operasi plastik untuk wajah, meratakan gigi, perawatan wajah di dokter kecantikan, dan sebagainya.