Antara lain pengobatan gangguan kesehatan akibat kecanduan obat dan alkohol, pengobatan alternatif, pengobatan yang dikategorikan percobaan atau eksperimen, pelayanan kesehatan pada kejadian tidak diharapkan yang dapat dicegah.
Juga pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan dan kekerasan (kekerasan seksual, terorisme, perdagangan orang), pelayanan kesehatan yang tidak ada hubungannya dengan jaminan kesehatan yang diberikan, pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan tindakan medis yang tidak ditanggung ditentukan dari kondisi yang mengakibatkan cedera atau keluhan medis dan tujuan operasi yang diambil.
Itulah informasi singkat tentang jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang penting untuk diketahui. (NKK)