sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan: Ketentuan, Syarat, dan Langkah Pendaftarannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
06/05/2024 14:03 WIB
Program pembayaran mencicil ini hanya ditujukan untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan: Ketentuan, Syarat, dan Langkah Pendaftarannya. (Foto: MNC Media)
Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan: Ketentuan, Syarat, dan Langkah Pendaftarannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan? Tunggakan iuran BPJS Kesehatan 4-24 bulan dapat dibayar dengan mencicil melalui program Pembayaran Bertahap (Rehab). 

Namun program ini hanya ditujukan untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP), sebab peserta penerima upah membayar iuran kepesertaan secara rutin dengan mekanisme potongan gaji. 

Untuk mengikuti program pembayaran cicilan ini, peserta harus memenuhi persyaratan dan mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni: 

  • Tunggakan iuran mencapai empat sampai dengan 24 bulan, atau mulai empat bulan sampai dua tahun
  • Pembayaran mencicil dapat dilakukan maksimal dalam 12 tahapan (12 kali cicilan)
  • Mendaftarkan diri melalui aplikasi JKN Mobile atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Pendaftaran dapat dilakukan sampai tanggal 28, kecuali Februari pada tanggal 27 

Berikut ini adalah tata cara mendaftar program pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan secara mencicil melalui JKN Mobile. Peserta harus mengunduh dan melakukan registrasi terlebih dahulu. 

  • Buka aplikasi JKN Mobile
  • Pada menu utama pilih ‘Rencana Pembayaran Bertahap’
  • Muncul informasi program Rehab, berikut total tunggakan, dan syaratnya
  • Muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih peserta
  • Centang syarat dan ketentuan program Rehab bila setuju
  • Setelah pendaftaran berhasil, peserta dapat membayar cicilan sesuai ketentuan yang telah dipilihnya


Pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang terlambat berisiko pada penghentian layanan sementara, peserta tidak dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan medis sebelum iuran dibayarkan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement