Batas akhir pembayaran iuran adalah selambat-lambatnya tiap tanggal 10 setiap bulan. Peserta yang terlambat membayar tidak dikenai denda, pengenaan denda hanya diberlakukan dengan ketentuan.
Yakni jika peserta menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk pelayanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali. Jadi, jika peserta telah lunas membayar dan tidak menggunakan kartunya untuk rawat inap dalam 45 hari, peserta tidak dikenakan denda.
Itulah informasi penting soal cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan yang penting diketahui. (NKK)