sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan: Ketentuan, Syarat, dan Langkah Pendaftarannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
06/05/2024 14:03 WIB
Program pembayaran mencicil ini hanya ditujukan untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan: Ketentuan, Syarat, dan Langkah Pendaftarannya. (Foto: MNC Media)
Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan: Ketentuan, Syarat, dan Langkah Pendaftarannya. (Foto: MNC Media)

Batas akhir pembayaran iuran adalah selambat-lambatnya tiap tanggal 10 setiap bulan. Peserta yang terlambat membayar tidak dikenai denda, pengenaan denda hanya diberlakukan dengan ketentuan. 

Yakni jika peserta menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk pelayanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali. Jadi, jika peserta telah lunas membayar dan tidak menggunakan kartunya untuk rawat inap dalam 45 hari, peserta tidak dikenakan denda. 

Itulah informasi penting soal cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan yang penting diketahui. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement