IDXChannel—BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat apa bedanya? Keduanya adalah program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia, namun dengan perbedaan kategori penerima manfaat.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk penyelenggaraan program jaminan kesehatan, yang berdasarkan UU No. 40/2004, dilaksanakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan menyasar semua Warga Negara Indonesia. Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayar sebagian iuran BPJS Kesehatan untuk pekerjanya, sementara masyarakat umum juga didorong untuk mendaftar sebagai peserta.
Adapun besaran iuran dibagi berdasarkan kelas dan jenis kepesertaan. Contohnya, peserta mandiri kelas I-III dibebankan iuran sebesar Rp42.000 sampai dengan Rp150.000 per bulan. Namun peserta Penerima Bantuan Iuran akan dibantu pembayaran iurannya oleh pemerintah.
Kemudian iuran peserta Pekerja Penerima Upah (BUMN, BUMD, swasta) dibebankan iuran 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian 4% dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja, dan 1% dibayarkan oleh peserta atau karyawan.