IDXChannel—Bagaimana cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan? Tunggakan iuran BPJS Kesehatan 4-24 bulan dapat dibayar dengan mencicil melalui program Pembayaran Bertahap (Rehab).
Namun program ini hanya ditujukan untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP), sebab peserta penerima upah membayar iuran kepesertaan secara rutin dengan mekanisme potongan gaji.
Untuk mengikuti program pembayaran cicilan ini, peserta harus memenuhi persyaratan dan mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni:
- Tunggakan iuran mencapai empat sampai dengan 24 bulan, atau mulai empat bulan sampai dua tahun
- Pembayaran mencicil dapat dilakukan maksimal dalam 12 tahapan (12 kali cicilan)
- Mendaftarkan diri melalui aplikasi JKN Mobile atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai tanggal 28, kecuali Februari pada tanggal 27
Berikut ini adalah tata cara mendaftar program pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan secara mencicil melalui JKN Mobile. Peserta harus mengunduh dan melakukan registrasi terlebih dahulu.
- Buka aplikasi JKN Mobile
- Pada menu utama pilih ‘Rencana Pembayaran Bertahap’
- Muncul informasi program Rehab, berikut total tunggakan, dan syaratnya
- Muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih peserta
- Centang syarat dan ketentuan program Rehab bila setuju
- Setelah pendaftaran berhasil, peserta dapat membayar cicilan sesuai ketentuan yang telah dipilihnya
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang terlambat berisiko pada penghentian layanan sementara, peserta tidak dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan medis sebelum iuran dibayarkan.
Batas akhir pembayaran iuran adalah selambat-lambatnya tiap tanggal 10 setiap bulan. Peserta yang terlambat membayar tidak dikenai denda, pengenaan denda hanya diberlakukan dengan ketentuan.
Yakni jika peserta menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk pelayanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali. Jadi, jika peserta telah lunas membayar dan tidak menggunakan kartunya untuk rawat inap dalam 45 hari, peserta tidak dikenakan denda.
Itulah informasi penting soal cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan yang penting diketahui. (NKK)