IDXChannel - Komisi IX DPR mengingatkan agar aturan baru terkait penghapusan kelas BPJS dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) tidak memberatkan rakyat dari segi penyesuaian pembiayaannya.
Anggota Komisi IX DPR, Rahmat Handoyo mengatakan, meskipun pelaksanaannya masih ada satu tahun lagi, tetapi pemerintah harus sudah ada konsep besarnya secara komperhensif. Tidak saja soal pelaksanaan KRIS, namun juga dari segi pembiayaannya.
"Jangan sampai pelaksanaan KRIS nanti, memunculkan masalah baru, terutama dari sisi iuran," kata Rahmat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (13/5/2024).
Apalagi, pada saat masih menerapkan sistem kelas dalam BPJS, ada peserta yang dari segi pembiayaannya dilakukan secara mandiri. Jangan sampai, penerapan KRIS ini justru memberatkan masyarakat yang membayar secara mandiri.
"Saat ini saja, mandiri yang di kelas III saja terasa berat, ada beberapa warga yang sulit untuk memenuhi kewajiban membayar secara mandiri. Apalagi nanti dengan adanya KRIS, jangan sampe memunculkan banyak warga kelas atau peserta BPJS yang keluar karena ketidakmampuan untuk membayar penyesuaian nanti," ujarnya.