sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ikuti Kebijakan Arab Saudi, Pemerintah Indonesia Resmi Legalkan Umrah Mandiri

News editor Achmad Al Fiqri
25/10/2025 07:17 WIB
Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.
Ikuti Kebijakan Arab Saudi, Pemerintah Indonesia Resmi Legalkan Umrah Mandiri (Biro Setpres)
Ikuti Kebijakan Arab Saudi, Pemerintah Indonesia Resmi Legalkan Umrah Mandiri (Biro Setpres)

IDXChannel - Pemerintah dan DPR melegalkan umrah mandiri. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketentuan ini, mengubah aturan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU atau biro perjalanan umrah dan pemerintah.

Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU dikutip Sabtu (25/10/2025).

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menjelaskan, pelegalan umrah mandiri bukan ditujukan untuk melemahkan travel atau PPIU. Umrah mandiri dilegalkan dalam UU Haji dan Umrah untuk menyesuaikan kebijakan Arab Saudi.

"Perlu kami tegaskan bahwa pembahasan mengenai Umrah Mandiri dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran  PPIU, melainkan sebagai penyesuaian terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam kerangka Saudi Vision 2030," kata Selly.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement