Dalam kebijakan itu, kata Selly, sistem penyelenggaraan ibadah dan kunjungan ke Tanah Suci semakin terbuka dan digital. Pemerintah Arab Saudi telah melegalkan kegiatan umrah mandiri.
"Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan Umrah Mandiri," kata dia.
Bahkan, kata dia, promosi umrah mandiri dilakukan secara langsung oleh otoritas Saudi dengan menggandeng maskapai nasional, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
Nantinya, jamaah umrah mandiri dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari bila pergu dengan maskapai itu.
"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)