sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ikuti Kebijakan Arab Saudi, Pemerintah Indonesia Resmi Legalkan Umrah Mandiri

News editor Achmad Al Fiqri
25/10/2025 07:17 WIB
Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.
Ikuti Kebijakan Arab Saudi, Pemerintah Indonesia Resmi Legalkan Umrah Mandiri (Biro Setpres)
Ikuti Kebijakan Arab Saudi, Pemerintah Indonesia Resmi Legalkan Umrah Mandiri (Biro Setpres)

Dalam kebijakan itu, kata Selly, sistem penyelenggaraan ibadah dan kunjungan ke Tanah Suci semakin terbuka dan digital. Pemerintah Arab Saudi telah melegalkan kegiatan umrah mandiri.

"Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan Umrah Mandiri," kata dia.

Bahkan, kata dia, promosi umrah mandiri dilakukan secara langsung oleh otoritas Saudi dengan menggandeng maskapai nasional, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. 

Nantinya, jamaah umrah mandiri dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari bila pergu dengan maskapai itu.

"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement