IDXChannel - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah saat ini sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).
Nantinya dalam Perpres ini akan mengatur tarif hingga perlindungan sosial bagi para mitra. Sekaligus, menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antar aplikator.
"Sedang dikomunikasikan semua. Ya makanya kan dari draft itu. Kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Prasetyo pun mengatakan penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa regulasi ini akan mencakup berbagai aspek khususnya perlindungan ojol. "Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol," ujarnya.
Dia menambahkan, bentuk regulasi yang sedang disiapkan kemungkinan besar berupa Perpres agar proses pembuatannya bisa lebih cepat dibanding peraturan lain. "Mungkin Perpres, biar lebih cepat," kata Prasetyo.
Terkait waktu penerbitan, Prasetyo menyebut bahwa aturan tersebut ditargetkan untuk rampung dalam tahun ini.
"Secepatnya, (tahun ini) sangat mungkin. Sudah ada tinggal ada (bahannya) beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua," tutur dia. Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa pemerintah berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan perusahaan aplikator ojek online untuk menyamakan pandangan sebelum aturan resmi diterbitkan. "Oh iya, pasti (akan ada pertemuan lagi)," katanya.
(kunthi fahmar sandy)