IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola program Makan Bergizi (MBG) akan segera rampung.
Kepala BGN Dadan Hindayana memperkirakan aturan ini rampung minggu ini untuk memastikan kejelasan pembagian tugas antarinstansi.
"Saya kira Perpres soal tata kelola minggu ini sudah akan selesai. Di dalam Perpres itu diatur peran, fungsi, tugas masing-masing instansi kementerian termasuk Pemda,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).
Aturan itu, kata Dadan, akan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan peran masing-masing.
Menurut Dadan, BGN akan berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana program MBG, sementara pengawasan berada di bawah Kementerian Kesehatan.