"Jadi di situ akan terlihat bahwa BGN tugasnya penyelenggara melakukan intervensi, kemudian pengawasan itu tugasnya Kementerian Kesehatan,” katanya.
Selain itu, penyaluran program yang menyasar ibu hamil dan anak akan melibatkan Kementerian Kependudukan dan Pembinaan Keluarga.
Dadan menambahkan, pemerintah daerah bertugas menyiapkan infrastruktur sekaligus melakukan pembinaan terhadap peternak, petani, dan nelayan di wilayah masing-masing.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian, kata Dadan, akan memperkuat produksi pangan, demikian juga Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab sesuai bidangnya.
“Adanya Perpres itu masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing dan seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi,” kata Dadan.