IDXChannel - Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat? BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai alat pengaman bagi pekerja, sehingga risiko sosial ekonomi tak akan mengganggu kesejahteraan para pekerja secara drastis.
Cakupan program perlindungan ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup semua kategori pekerja, termasuk pekerja lepas, magang, wirausaha, dan PKL.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (26/4/2024), IDX Channel telah merangkum apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat, sebagai berikut.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Berobat?

BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa digunakan untuk berobat, namun salah satu Jaminan Kecelakaan Kerja dapat digunakan untuk menanggung rawat inap atau rawat jalan sampai sembuh. Program tersebut diberikan sebagai perlindungan dari risiko kecelakaan tenaga kerja saat terjadi ketika bekerja.
Berdasarkan Undang-Undang BPJS Pasal 5, peserta pemegang kartu BPJS Kesehatan wajib untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja maka bisa mendapat pelayanan gratis di seluruh puskesmas.