Peserta hanya perlu menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan saja, dan puskesmas akan melayani secara gratis, termasuk juga rujukan ke Rumah Sakit sampai sembuh total dan bisa kembali bekerja. BPJS Ketenagakerjaan sendiri dapat dicairkan kapan saja, namun hanya sebagian, yaitu 10 persen atau 30 persen sebelum mengundurkan diri.
Pemegang BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat digunakan untuk berobat, kecuali jika berkaitan dengan kesehatan pada jaminan yang diberikan. Jaminan tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan biaya berobat. Pemegang BPJS Ketenagakerjaan juga harus memiliki BPJS Kesehatan. Sehingga bagi peserta yang ingin berobat ke puskesmas atau Rumah Sakit, maka bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu repot jika memiliki BPJS Ketenagakerjaan, karena cukup datang ke puskesmas saja untuk mendapati pelayanan perawatan. BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat digunakan untuk berobat biasa tanpa ada kecelakaan terkait pekerjaan.
Itulah informasi terkait apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.