Pada artikel ini, IDXChannel akan membahas pencairan JHT, karena kepesertaan ini umum dimiliki oleh pekerja. JHT dapat dicairkan jika peserta mengalami beberapa kondisi, yakni:
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap sehingga harus berhenti kerja
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya
- Klaim sebagian 10%
- Klaim 30% untuk kebutuhan pembelian rumah
Berikut ini adalah syarat dan tata cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Kartu peserta
- KTP
- Buku tabungan
- KK
- Surat keterangan berhenti kerja
- NPWP
- Surat keterangan pensiun (jika pensiun)
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter (jika cacat total tetap)
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa tidak akan kembali ke Indonesia (jika pindah)
- Surat bukti pindah kewarganegeraan (jika pindah)
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari kantor (untuk klaim 10% dan 30%)
- Dokumen perbankan (untuk klaim 30%)
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30%
Cara Klaim
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pilih ‘Klaim JHT’
- Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau beserta datanya
- Klik ‘Lanjutkan’
- Pilih sebab klaim
- Lakukan pengecekan data kepesertaan, klik ‘Sudah’
- Ambil swafoto
- Lengkapi data bank untuk transfer
- Aplikasi akan menampilkan jumlah saldo
- Cek ulang data rekening bank untuk transfer
- Klik ‘Konfirmasi’
Setelah menyelesaikan prosedur klaim, peserta akan menerima email dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahapan selanjutnya. Yakni verifikasi data yang melibatkan telepon video call dengan petugas.
Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk diverifikasi langsung oleh petugas. Prosedur pengajuan klaim untuk program kepesertaan dapat dilakukan dengan cara yang sama, yakni melalui Mobile JKN.
Itulah tata cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dari handphone. (NKK)