IDXChannel—Simak cara daftar BPJS Kesehatan mandiri secara online. Masyarakat dianjurkan untuk mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perlindungan dari risiko medis.
BPJS Kesehatan memberikan pertanggungan biaya layanan medis yang dibutuhkan masyarakat. BPJS Kesehatan dapat digunakan di klinik atau puskesmas (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FTKP), dan rumah sakit.
BPJS Kesehatan memiliki beberapa segmen kepesertaan. Yakni kepesertaan yang diikuti oleh karyawan (penerima upah), kepesertaan mandiri (bukan penerima upah dan bukan pekerja), dan penerima bantuan iuran.
Masyarakat umum non-pegawai yang tidak didaftarkan dan dibayarkan melalui gaji perusahaan, dianjurkan untuk mendaftarkan diri dan keluarganya secara mandiri untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.
Adapun rincian biaya iuran untuk kepesertaan mandiri adalah Rp42.000 untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I. Iuran ini wajib dibayarkan setiap bulan. Sementara peserta penerima upah membayar lewat pemotongan gaji.