sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Lewat Mobile JKN, Simak Syarat dan Ketentuannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
21/01/2025 14:20 WIB
Tidak semua orang dapat dikategorikan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi.
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Lewat Mobile JKN, Simak Syarat dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Lewat Mobile JKN, Simak Syarat dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Simak cara pindah BPJS peserta mandiri ke PBI lewat Mobile JKN. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah kepesertaannya secara onlinbe melalui aplikasi Mobile JKN. 

Ada empat jenis kepesertaan dalam program JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan. Yakni peserta pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, peserta bukan pekerja (BP), dan penerima bantuan iuran (PBI). 

Kepesertaan mandiri biasanya diikuti oleh masyarakat yang memperoleh penghasilan bukan dari pekerjaan, sementara kepesertaan PPU diikuti oleh pekerja yang menerima upah atau gaji dari pemberi kerja. 

Pembayaran iuran peserta PPU dibayarkan sebagian oleh pemberi kerja dan sebagian lagi oleh pekerja, sementara peserta mandiri membayarkan sendiri iurannya setiap bulan. Sedangkan iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah, alias gratis. 

Oleh sebab itu tidak semua orang dapat dikategorikan sebagai penerima bantuan iuran, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi. Kepesertaan PBI ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement