Berikut ini adalah persyaratan untuk pindah kepesertaan dari mandiri ke PBI:
- Penduduk WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Ditjen Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP dua lembar
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau pemerintah daerah setingkat
- Meterai Rp10.000 dua lembar
- Bukti pembayaran terakhir fotokopi satu lembar
Sementara prosedur pengajuan pindah kepesertaan dari mandiri ke PBI adalah sebagai berikut:
- Peserta mengajukan ke dinas sosial sesuai domisili
- Menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas (KTP, KK, bukti pembayaran, SKTM, meterai)
- Petugas dinsos akan mengecek NIK dan memastikan calon peserta terdaftar dan sudah melunasi iuran
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas calon peserta peralihan, verifikasi, validasi, dan pengusulan supaya peserta masuk ke DTKS
- Jika sudah tercatat di DTKS, peserta akan mendapatkan surat dari dinsos setempat
- Peserta membawa surat ke kantor cabang BPJS Kesehatan
- Kantor cabang BPJS Kesehatan akan melaporkan data peserta ke kantor pusat
- Kementerian akan menetapkan peserta sebagai peserta PBI JKN
Berikut ini adalah cara pindah BPJS mandiri ke PBI lewat Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Login ke aplikasi dengan NIK atau nomor kepesertaan dan kata sandi
- Pada beranda, pilih menu ‘Lainnya’
- Klik opsi ‘Perubahan data peserta’
- Pilih nama peserta yang akan diubah kepesertaannya
- Pada segmen peserta, klik ‘Selanjutnya’
- Baca syarat dan ketentuan, centang kotak persetujuan
- Klik ‘Selanjutnya’
- Ikuti panduan selanjutnya untuk mengajukan peralihan kepesertaan mandiri ke PBI
Peralihan kepesertaan juga bisa dilakukan secara offline dengan mengunjungi dinsos dan kantor cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan.
Itulah tata cara pindah BPJS mandiri ke PBI lewat mobile JKN.
(Nadya Kurnia)