IDXChannel—Berapa biaya BPJS kelas 1 naik ke VIP? Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dapat meningkatkan kelas perawatan inapnya ke VIP, namun BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh selisih biaya akibat peningkatan kelas rawat inap.
Sesuai Perpres No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82/2024 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 51 ayat 1 dan 2 menyebutkan ketentuan naik kelas rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan.
Berbunyi:
“Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.” (Ayat 1)
“Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh:
- Peserta yang bersangkutan
- Pemberi Kerja; atau
- Asuransi kesehatan tambahan.
Namun ada pengecualian dalam peningkatan kelas perawatan, tertuang dalam Pasal 51 ayat 3: